Soal Pagar Laut di Tarumajaya, BPN Kabupaten Bekasi Akui Kecolongan
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, angkat bicara perihal kasus perubahan data tanah darat yang berakhir di lokasi area pagar laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Tadi sudah disampaikan mengenai penerbitan sertifikat apakah dilaut, atau tidak dilaut, temen-temen sudah melihat di platform aplikasi Bumi ATR, Itu sudah kelihatan dan sudah dilaporkan ke pak Menteri dan sudah disampaikan didalam forum RDP DPR RI," kata Darman Simanjuntak kepada Cikarang Ekspres.
Darman menyebut bahwa dugaan pemindahan lokasi sertifikat tanah tersebut dilakukan secara ilegal bilamana berubah ke wilayah perairan. Selain itu, Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat di laut.
"Kami menemukan adanya perubahan lokasi sertifikat dari darat ke perairan laut pada Juli 2022. Karena itu, pada Desember 2024, kami sudah bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan investigasi," kata Darman.
BACA JUGA:Ketua FOPI Karawang Joyo Wiroso Optimis Terpilih Jadi Ketua KONI
BACA JUGA:Soal Pagar Laut di Tarumajaya, BPN Kabupaten Bekasi Akui Kecolongan
Dugaan ini bermula dari terbitnya sertifikat hak milik pada tahun 2021 di Desa Segarajaya. Saat itu, 64 orang menerima sertifikat atas 89 bidang tanah dengan luas lahan sebanyak 11 hektare yang berlokasi di area perkampungan, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Namun, pada pertengahan jalan di tahun 2022, tiba-tiba data sertifikat pun berubah. Dimana jumlah pemilik berkurang menjadi 14 orang, sementara luas lahan justru meningkat menjadi 72 hektare, dengan lokasi yang berpindah ke wilayah area laut.
Atas dasar itulah, Darman mengaku kaget usai lahan bersertifikat hasil program PTSL yang pernah diterbitkan pada tahun 2021 itu yang berlokasi di area perkampungan, pada tahun 2022 tiba-tiba lokasinya berada dilaut.
"Karena kami tidak pernah menerbitkan dilaut. Terbitnya itu di PTSL 2021. Jadi kita bareng-bareng biar diluruskan oleh inspektorat kenapa bisa pindah," katanya.
BACA JUGA:Menikah Dengan Budget Minim Juga Cashback Hingga 5 Juta di ASTON Imperial Bekasi!
BACA JUGA:DPRD Jabar Apresiasi Program Pengawasan Tematik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah
"Jadi kita tunggu hasilnya, jangan disebutkan PTSL terbit dilaut, bukan, justru kita kaget, kenapa jadi dilaut. Karena kita kaget, ya kami cek data dan kita surati," sambungnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini, Darman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: